Upaya revisi aturan PPh pasal 22 mendapat tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah. Terkait rencana tersebut REI Jawa Tengah bahkan mendorong Pemerintah tegas dalam menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) bagi rumah mewah.
PPH Berdasar Luasan Tanah
Ketua DPD REI Jateng, MR Prijanto mengatakan, aturan yang sekarang berlaku adalah pengenaan PPh berdasarkan pada luasan tanah. Bagi tanah yang luasnya di atas 500 meter persegi maka dianggap masuk dalam kategori rumah mewah yang dikenai pajak. ”Akan tetapi menurut kami itu juga belum terlalu pas. Sebab, bisa saja rumah dengan luas 500 meter persegi tapi bangunannya tidak mewah,” ujarnya di sela-sela penutupan REI Expo, Selasa (27/1).
Sebagai informasi, dalam revisi yang akan dilakukan ke depan, rumah dengan harga jual atau pengalihan di atas Rp 2 miliar atau luas bangunan di atas 400 meter persegi akan dikenakan PPh pasal 22 sebesar yaitu 5%.
Prijanto menekankan, tetap perlu ada spesifikasi yang jelas untuk kategori rumah mewah. Baik dari harga maupun teknis bangunan.
”Kalau dikategorikan mewah semata dari luasan tanah atau harga saja, tidak bisa. Misalnya, dalam ketentuan itu harus dipertegas bahwa rumah mewah adalah yang berlantai dari granit atau marmet, ada kolam renangnya, hingga total mencapai harga sekian milyar. Sehingga jelas spesifikasinya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPD REI Jateng Tejdo Sukmono justru berpendapat lain. Ia berharap, rencana itu bisa dikaji ulang. Karena bakal berdampak pada omzet penjualan, terlebih dengan adanya kenaikan harga bahan-bahan bangunan.
”Kalau untuk pengembang tentu saja aturan itu berat. Apalagi dengan kenaikan harga material yang berdampak pada harga jual rumah makin tinggi. Kalau pengenaan pajak barang mewah makin diperkecil skalanya, maka pengembang juga makin berat,” ujar Marketing Manager Graha Candi Golf itu.
Sumber : Suara Merdeka