Pemerintah rupanya sangat serius dalam mendukung program sejuta rumah. Setelah memberi kemudahan keringanan beban Pajak penghasilan (PPh) kepada developer, yakni dari 17% menjadi 1%, kini pemerintah memberi berbagai fasilitas bagi para calon pembeli yaitu penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menyasar Masyarakat Berpenghasilan rendah
Sebagai informasi, untuk hunian di luar program sejuta rumah salah satu item yang harus dibayar pembeli adalah BPHTB sebesar 25%. Namun karena program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Bea tersebut dihapus. Resikonya memang pendapatan pemerintah akan berkurang sekitar Rp500.000.
Menurut Sekretaris Tim Program Sejuta Rumah Kuswardono dalam program sejuta rumah, dibangun sekitar 600.000 unit, artinya negara berpotensi merugi Rp300 miliar. Meski demikian ia berharap insentif tersebut dapat memperkuat kemampuan pasar dan memberikan kemudahan bagi pengembang untuk berkontribusi dalam penyediaan kebutuhan papan.
Program sejuta rumah dimulai 1 Mei 2015 lalu. Rencananya akan ada 603.516 unit rumah murah bagi MBR dan 396.484 unit rumah non-MBR. Pembangunan rumah ini dalam tiga tahap, yakni tahap I sejumlah 331.692 unit, tahap II sekitar 98.020 unit, dan tahap III sebanyak 173.803 unit.
Sebelum menghapus BPHTB pemerintah juga sudah memberi kemudahan dalam hal uang muka. Masyarakat bisa hanya mengeluarkan uang muka 1 % dari harga bangunan.
Bagaimana Anda yang berpenghasilan pas-pasan berencana memanfaatkan fasilitas ini? Sebagai informasi Berikut harga jual rumah bersubsidi dari program sejuta rumah:
Wilayah
|
Harga
|
Jawa kecuali
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi |
Rp110,5 juta
|
Sumatera kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung
|
Rp110,5 juta
|
Kalimantan
|
Rp116 juta
|
Suawesi
|
Rp110 juta
|
Papua dan Papua Barat
|
Rp 174 juta
|
Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi
|
Rp114 juta
|