Konstruksiana – Akhir Agustus ini Pemerintah akan memulai mengairi Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat. Rencana ini bergeser dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan pada 1 Agustus.
“Kita akan mulai menutup saluran pengelak untuk pengalihan aliran Cimanuk tanggal 31 Agustus ini,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kamis (6/8).
Basuki menjelaskan pengairan waduk memang mundur dari target karena masalah pembayaran ganti rugi yang belum kelar. Dia memaparkan, total ada 10.924 KK yang harus dibayarkan ganti rugi atas tanah dan rumah mereka yang digusur untuk proyek waduk.
Warga yang berhak menerima ganti rugi dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah warga yang berhak mendapatkan pengganti untuk tanah dan rumah serta uang pengganti penghasilan selama enam bulan. Ada 4.514 KK yang masuk dalam kelompok ini, masing-masing KK akan mendapat Rp 122 juta.
Sedangkan kelompok kedua adalah warga yang tanah dan rumahnya sudah dibayarkan namun mereka masih tinggal di lokasi waduk. Pemerintah berbaik hati memberikan mereka uang santunan sebagai modal untuk pindah ke tempat baru. Total warga yang masuk dalam kelompok ini ada 6.410 KK. Setiap KK akan menerima Rp 29 juta. “Ini istilahnya uang kerahiman,” kata Basuki.
Sampai Kamis ini, baru 5.606 KK yang sudah menerima haknya. Menurut Basuki, dalam sehari petugas di lapangan hanya mampu menyelesaikan pembayaran ganti rugi pada 400 KK. Artinya, pemerintah memprediksi pembayaran ganti rugi akan selesai dalam 20 hari mendatang.
Jika semua permasalahan selesai , pengairan waduk akan mulai dilakukan. Kata Basuki, pengairan waduk akan dilakukan secara bertahap dan diperkirakan baru akan rampung dalam 219 hari.
Jika sudah berfungsi optimal, pemerintah yakin keberadaan Waduk Jatigede mampu mengurangi banjir di Indramayu dan Cirebon. Selain itu, waduk juga akan menyimpan cadangan air baku untuk sejumlah kabupaten/kota di sekitarnya.
Sejarah Panjang Pembangunan Waduk
Waduk Jatigede memiliki sejarah pembangunan yang cukup panjang. Ternyata pembangunan waduk ini sudah direncanakan sejak zaman Hindia Belanda. Saat itu, Pemerintah Hindia Belanda merencanakan pembangunan tiga waduk di sepanjang aliran Sungai Cimanuk, dan waduk Jatigede adalah waduk utama dan yang paling besar.
Tetapi, rencana pembangunan waduk tak berjalan mulus. Pembangunan ketiga waduk itu mendapatkan tentangan dari masyarakat sekitar, sehingga pembangunannya pun dibatalkan. Baru pada tahun 1990-an, rencana pembangunan waduk Jatigede kembali menghangat. Langkah pertama yang dilakukan oleh pemerintah adalah merelokasi masyarakat yang tinggal di wilayah calon genangan. Relokasi pertama dilakukan pada tahun 1982.