Perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia mengunjungi Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla. Agenda ini dalam rangka membahas persiapan profesi arsitek jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN.
Ketua Umum IAI Ahmad Djuhara mengatakan, mereka sudah siap menghadapi MEA.” Di sisi lain, negara perlu paham juga kalau para arsitek adalah profesi penting dalam pembangunan di Indonesia dan negara perlu mendukungnya dengan penuh,” ujarnya.
Saat ini menurut Ahmad, profesi arsitek di Indonesia membutuhkan payung hukum berupa undang-undang yang mengatur tentang profesi arsitek. Hingga saat ini menurutnya, IAI masih menindaklanjuti proses rencana undang-undang di Komisi V DPR.
Ahmad yakin dengan adanya undang-undang yang mengatur kearsitekan maka bisa mendukung profesi arsitek asal Indonesia bersaing dengan arsitek negara lain di ASEAN.
“Mungkin Indonesia, di kawasan ASEAN tinggal dua terakhir yang belum punya UU Arsitek. Kita sudah punya UU Keinsinyuran dan itu penting sekali untuk menyokong keberadaan profesi ini dalam hal legalitas,”ujarnya.
Ahmad menambahkan di ranah ASEAN,sebenarnya mereka sudah punya aturan. “Di dalam negeri sudah ada sertifikat keahlian yang sudah ada UU. Tapi kita butuh lebih dari itu agar kita bisa menjadi sebuah profesi yang dianggap regulated profession, diakui negara dan diatur oleh negara,” katanya.