Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional pada 8 Januari
2016. Proyek Strategis Nasional sendiri adalah proyek yang dilaksanakan
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang sifatnya strategis untuk meningkatkan pertumbuhan serta
pemerataan pembangunan.
memperlancar proyek-proyek strategis nasional dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
225 proyek yang masuk daftar Proyek Strategis Nasional
|
1. Proyek pembangunan
infrastruktur jalan tol |
2. Proyek jalan nasional atau
strategis nasional non-tol |
3. Proyek sarana dan prasarana
kereta api antarkota |
4. Proyek revitalisasi bandara
|
5. Proyek kereta api dalam kota
|
6. Pembangunan bandara baru
|
7. Proyek pembangunan bandara
strategis lain |
8. Pembangunan pelabuhan baru dan
pengembangan kapasitas |
9. Program satu juta rumah
|
10. Pembangunan kilang minyak
|
11. Proyek pipa gas atau terminal
LPG |
12. Proyek energi asal sampah
|
13. Proyek penyediaan
infrastruktur air minum |
14. Proyek penyediaan sistem air
limbah komunal |
15. Pembangunan tanggul penahan
banjir |
16. Proyek pembangunan pos lintas
batas negara (PLBN) dan sarana penunjang |
17. Proyek bendungan
|
18. Program peningkatan
jangkauan broadband |
19. Proyek infrastruktur IPTEK
strategis lainnya |
20. Pembangunan kawasan industri
prioritas atau kawasan ekonomi khusus |
21. Proyek pariwisata
|
22. Proyek
pembangunan smelter |
23. Proyek pertanian dan kelautan
|
Selain proyek tersebut, pemerintah juga
memasukkan program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dalam daftar proyek itu mengacu pada daftar proyek
pembangkit, transmisi, gardu induk, serta distribusi yang diatur dalam Peraturan Presiden tentang Percepatan
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Dalam Proyek Strategis Nasional ini, pemerintah
dapat memberikan jaminan pemerintah pusat yang dilaksanakan badan usaha atau
pemerintah daerah yang bekerja sama dengan badan usaha. Aturan ini tertuang
dalam Pasal 25 Perpres Nomor 3 Tahun 2016.
Pemerintah pusat memberikan jaminan sepanjang
menyangkut kebijakan yang diambil atau tidak diambil pemerintah pusat yang
mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional dan dapat memberi dampak
finansial terhadap badan usaha yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional.
Pengendalian dan pengelolaan risiko atas jaminan pemerintah pusat dilaksanakan
Menteri Keuangan.