Inilah Cara Mengurus IMB untuk Bangunan Komersial

Mengurus IMB sebenarnya sangat mudah dan tidak terlalu ribet sebagaimana yang dipikirkan banyak orang. Anda tinggal mematuhi persyaratan yang diperlukan. Kemudian datang ke kantor Dinas Pekerjaan Umum, mengisi formulir, dan menyerahkan persyaratan serta biaya yang dibutuhkan.

Namun, banyak masyarakat yang kurang memahami hal ini sehingga kepengurusan IMB diserahkan kepada perantara ataupun calo. Padahal dengan cara ini Anda akan lebih banyak mengeluarkan biaya, dan lebih bertele prosesnya.

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan ternyata memiliki ragam. Ada yang IMB untuk rumah tinggal, dan juga adapula IMB yang diperuntukkan bagi bangunan komersial ataupun bangunan sebagai tempat usaha.

Ada sedikit perbedaan, saat Anda ingin mengurus IMB untuk bangunan komersial. Untuk IMB komersial, maka landasan hukumnya adalah PP Nomor 36 Tahun 2005. Dalam peraturan pemerintah tersebut, disebutkan bahwa bangunan komersial adalah bangunan yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan usaha.

Misalnya saja Gedung untuk perkantoran, industri, perdagangan, wisata, rekreasi, terminal, villa, hotel, hingga Gudang untuk beragam usaha tertentu.

Persyaratan yang Dibutuhkan

Untuk mengetahui persyaratan apa saja yang dibutuhkan maka Anda haruslah melakukan konsultasi di kantor Dinas Pekerjaan Umum setempat. Sebab, setiap daerah memiliki ketentuan fungsi dan klasifikasi dari gedung, bangunan, ataupun tempat untuk usaha.

Syarat administrative yang diperlukan seperti salinan SPPT, salinan PBB, surat kuasa, salinan PBB, salinan status kepemilikan bangunan dan gedung. Lalu, harus pula dilengkapi dengan AMDAL/Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan SPPL Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan.

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *