Anda pasti sudah sering mendengar tentang IMB (Izin Mendirikan Bangunan), namun seberapa jauh memahami bagaimana IMB dan pentingnya IMB untuk legalisasi bangunan milik Anda?
Definisi dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah pemberian izin yang dilakukan oleh Kepala Daerah setempat kepada pemilik/pendiri bangunan untuk membuat bangunan yang terbaru, melakukan pengubahan, melakukan perluasan, melakukan pengurangan, dan ataupun memberikan perawatan kepada bangunan tersebut sebagaimana ketentuan dan persyaratan secara administrative yang disepakati dan sesuai ketentuan.
Dasar Hukum IMB
Sedangkan dasar hukum dari IMB ini adalah termuat dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 mengenai ketentuan pembangunan gedung, yaitu setiap bangunan di Indonesia tanpa terkecuali haruslah memiliki IMB sebagaimana ketentuan yang disepakati.
Fungsi dan Tujuan Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Lalu apakah manfaat dan tujuan memiliki IMB untuk bangunan Gedung yang kita dirikan? Sebenarnya, ada banyak manfaat yang bisa kita rasakan, saat bangunan ataupun Gedung yang kita miliki memiliki IMB. Di antara manfaatnya adalah sebagai berikut:
- Memiliki status perlindungan dalam hukum negara. Sehingga bangunan yang kita dirikan adalah legal dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Sebagai agunan dan jaminan.
- Memberikan nilai tambah dan nilai tinggi untuk penjualan rumah ataupun gedung.
- Merupakan syarat transaksi dari akad jual beli ataupun sewa menyewa.
- Bisa dijadikan jaminan dalam sebuah transaksi di sebuah lembaga, misalnya di band ataupun pegadaian.
Demikianlah beberapa pengertian dan manfaat IMB. Semoga bermanfaat!