Anda masih merasa malas dan ribet untuk mengurus secara mandiri IMB (Izin Mendirikan Bangunan)? Padahal mengurus IMB secara mandiri tanpa memakai jasa perantara/calo cukup mudah jika kita telaten dan memahami betul apa saja persyaratan yang harus kita siapkan.
Sebab, pengurusan izin legalitas bangunan ataupun Gedung sangatlah penting, utamanya saat Anda mendirikan rumah, membeli rumah, ataupun sedang merenovasi rumah. Sebab, apabila tidak memiliki surat perizinan seperti IMB maka nilai sebuah bangunan akan berkurang, serta akan menjadi tidak kuat di depan hukum.
Syarat Syarat Pengajuan IMB untuk Rumah Tinggal
Beberapa hal yang perlu disiapkan saat mengajukan pembuatan IMB bagi rumah tinggal adalah salinan KTP/Kartu Tanda Penduduk, salinan kartu NPWP, salinan SPPT, bukti pembayaran PBB/ Pajak Bumi dan bangunan yang berlaku, salinan surat kepemilikan lahan, surat pernyataan kepemilikan lahan, dan juga surat kuasa apabila kepengurusan IMB dikuasakan kepada orang lain.
Proses Pembuatan IMB
Proses pembuatan IMB ini biasanya akan memakan waktu setidaknya selama dua hingga tiga minggu. Tergantung, dari lama tidaknya kebijakan kepemimpinan di daerah tersebut. Anda perlu mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum terdekat. Selanjutnya, Anda bisa mengisi formulir dan melampirkan persyaratan berikut juga dengan salinan denah rumah, gedung, ataupun lainnya.
IMB juga umumnya membutuhkan setidaknya biaya satu jutaan dalam proses kepengurusan.
Ada kebijakan, jika bangunan berubah atau ada renovasi, maka IMB pun juga harus diperbaharui. Sebab, hal ini tentunya akan memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar. Misalnya, jika Anda menambahkan ruangan tertentu, atau melakukan pemugaran dan renovasi rumah sehingga hal itu mengubah denah rumah, maka Anda perlu untuk mengurus IMB lagi.