Bagi pasangan muda yang telah berkeluarga, tentunya mendambakan untuk memiliki rumah dari hasil jerih payah sendiri. Tidak lagi mengontrak rumah. Walaupun misalnya rumah tersebut tidak terlalu luas, namun yang penting terasa aman dan nyaman.
Mengambil KPR atau Kredit Pemilikian Rumah bisa jadi merupakan solusi paling cepat dan praktis untuk memiliki rmah. Biasanya pembelian rumah lewat cara KPR ini dibantu oleh pengembang perumahan/developer.
Nah, untuk mencermati apakah KPR yang ditawarkan oleh pihak developer cukup memuaskan dan tidak menjebak Anda sebagai konsumen, sebaiknya pertimbangkan hal berikut ini.
Cermati Reputasi Pengembang
Untuk melakukan transaksi pembelian rumah tentunya berbeda dengan transaksi lainnya. Anda harus cermat benar. Jangan tergesa-gesa.
Caranya adalah dengan mendatangi bank yang bekerjasama dengan pihak developer. Tanyakan apakah pengembang memiliki kredibilitas baik di mata bank.
Selain itu, bisa juga dengan mencermati kinerja pengembang. Proyek perumahan apa saja yang pernah ditanganinya. Bagaimana surat IMB, surat izin lokasi, dan lainnya.
Mengecek Legalitas Tanah Perumahan
Jangan lupa untuk mengecek HGB/ Hak Guna Bangunan pada Dinas pertanahan setempat. Untuk memastikan legalitas tanah yang dipakai oleh pengembang.
Booking Fee
Biasanya Anda diminta untuk memberikan booking fee sebagai tanda jadi sebuah transaksi oleh pengembang. Pastikan bahwa booking fee yang Anda berikan bisa dikembalikan jika pengajuan KPR Anda nanti ditolak oleh bank. Sebab, ada beberapa pengembang yang tak mau mengembalikan booking fee dengan alasan tidak ada perjanjian tertulis.
Bayar Uang Muka dan Cermati PPJB
Setelah permohonan KPR Anda diterima oleh pihak bank. Maka, Anda akan diminta membayar uang muda dan juga menandatangani PPJB. PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Cermati pasal yang tercantum di dalamnya. Pastikan Anda paham benar dengan maksud dari pasal dan ketentuan tersebut sebelum Anda menandatanganinya.