Mengurus IMB sebenarnya bukan perkara mudah. Pemilik bangunan harus mengetahui jenis IMB apa yang ingin diurus berdasarkan jenis bangunan yang dimiliki. Jenis bangunan perlu diperhatikan agar pemohon tidak mengalami masalah, baik pada saat proses maupun yang sudah dalam tahap pembangunan. Perbedaan jenis bangunan juga menentukan tujuan pengurusan surat IMB.
Bangunan Yang Baru Akan Berdiri
Agar bisa mendirikan bangunan baru, maka harus mengurus IMB terlebih dahulu. ini dikarenakan proses pembangunan baru bisa dilangsungkan setelah surat IMB diterbitkan oleh pemerintah. Proses pembangunan harus berjalan sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan. Papan kuning IMB atau fotokopi IMB wajib terpasang di lokasi pembangunan. Apabila tidak terlihat ada tanda IMB tersebut, maka pemilik bangunan harus bersiap dikenai sanksi.
Bangunan Lama
Kadangkala terdapat masalah pada bangunan yang sudah dihuni atau diwariskan secara turun-temurun. Tak jarang juga sering terlihat bangunan lama yang tak terpakai tetap berdiri kokoh dikelilingi rumput liar. Untuk bangunan lama seperti ini tetap memerlukan IMB. Pengajuan IMB bangunan lama bisa dilakukan pada loket yang ada di kecamatan. Hanya saja untuk persyaratanny memiliki sedikit perbedaan di setiap daerah. Syarat mengurus IMB untuk bangunan lama ini berbeda antar satu daerah dengan daerah yang lain. Sehingga perlu bertanya langsung kepada petugas agar tidak terjadi kesalahan data.
Renovasi Rumah
Izin Mendirikan Bangunan untuk renovasi rumah sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010. Meskipun begitu tidak semua bentuk renovasi rumah memerlukan surat IMB baru. Renovasi yang membutuhkan IMB adalah perubahan denah rumah, seperti penambahan ruangan, membongkar tembok hingga menambah bangunan baru. IMB untuk renovasi rumah tidak diperlukan apabila mengubah rumah untuk renovasi kecil, seperti mengubah warna cat rumah, mengganti genteng dan mengganti model pagar.
Agar tidak terkena sanksi, sebaiknya segera mengurus IMB sesuai dengan jenis bangunan. Tidak hanya membuat pembangunan dan renovasi lancar, IMB juga dapat mengamankan aset pada bangunan lama sekalipun. Dengan demikian kepemilikan bangunan terlihat jelas dan sah dimata hukum. Kedepannya, tidak menimbulkan masalah besar yang menyulitkan bagi pemilik bangunan.