Sebanyak 67 Pemerintah Daerah atau Pemda telah melakukan serah terima aset Barang Milik Negara atau BMN bidang permukiman. Melalui Direktorat Jenderal atau Ditjen Cipta Karya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rumah susun menjadi salah satu aset yang telah diserahterimakan. Selain itu, jalan desa, bangunan kantor, jaringan air minum, instalasi air permukaan kapasitas kecil dan sedang, alat berat, bangunan pelengkap air bersih atau air baku, saluran drainase serta instalasi pengelolaan sampah. Total 1,04 triliun Rupiah nilainya.
Harapan diadakannya serah terima ini adalah adanya peningkatan dalam kualitas pengelolaan kekayaan negara, demikian papar Menteri PUPR yakni Basuki Hadimuljono. Serah terima hibah BMN ini telah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, yang berisi tentang Pemerintah Daerah (otonomi daerah) dan memperjelas tanggung jawab mengenai pengoperasian serta pemeliharaannya, yang telah disesuaikan dengan kewenangan sesuai UU.
Semua aset BMN tersebut akan dicatat sebagai BMN Pemerintah Daerah, jadi untuk pemeliharaan serta pengoperasiannya akan jadi tanggung jawab dari para penerima aset, sambung Menteri Basuki kemudian.
Acara serah terima hibah aset tersebut telah ditandai dengan adanya Penandatanganan Naskah dan Berita Acara, yang dilakukan oleh Kementerian PUPR di mana pihaknya diwakili oleh Sesditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, yakni T. Iskandar bersama dengan perwakilan Pemda. Rincian dari sebanyak 67 penerima hibah aset tersebut terdiri atas 3 Pemerintah Provinsi, sebanyak 15 Pemerintah Kota, serta sebanyak 49 Pemerintah Kabupaten.
Adapun rincian hibah aset tersebut adalah sebagai berikut.
- 90 miliar Rupiah untuk bidang penataan bangunan dan lingkungan.
- 37 miliar Rupiah untuk pengembangan kawasan permukiman.
- 502 miliar Rupiah untuk pengembangan penyehatan lingkungan permukiman.
- 415 miliar Rupiah untuk pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPM.
Pada prinsipnya, pembangunan insfrastruktur yang telah dibangun oleh Kementrian PUPR tak akan dioperasikan oleh Kementrian itu sendiri, namun mayoritas dari aset yang telah dibangun ialah pemenuhan kebutuhan publik yang kelak akan dioperasikan dan dikelola oleh pihak terkait, yaitu Pemerintah Daerah setempat.
Menurut anda, apa kontribusi yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk ikut serta memelihara aset daerah tersebut?
Sumber image : Kemenpu