Protokol Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Di tengah Pandemi Covid 19

Pandemi Virus Covid 19 ternyata membuat banyak sector kalang kabut. Salah satunya adalah sektor konstruksi. Virus yang terus meluas membuat semua pihak baik pengusaha maupun pekerja was-was terkait dengan keselamatan dan nasib upah mereka jika nantinya banyak proyek berhenti di tengah jalan.

Upaya Pencegahan

Beragam upaya pencegahan dan langkah antisipasi mulai diupayakan pemerintah. Salah satunya melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menerbitkan protocol penyelenggaraan jasa konstruksi di tengah wabah Covid 19 yang sedang melanda. Protokol ini berdasarkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Secara garis besar, skema protokol pencegahan COVID-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dalam Instruksi Menteri mengatur beberapa hal :

1) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19;
2) Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan
3) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di lapangan
4) Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan

Sedangkan upaya tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi termasuk :
1) Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara
2) Mekanisme Pergantian Spesifikasi
3) Kompensasi Biaya Upah Tenaga Kerja dan Subkontraktor/Produsen/Pemasok

Beberapa poin penting terkait dengan isi protocol tersebut diantaranya :

Poin pertama menyebutkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar jika teridentifikasi: (i) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran; (ii) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP); atau (iii) Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar.

Terkait dengan pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tersebut harus mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.Tentu saja meskipun ada penghentian sementara tetap tidak melepaskan hak serta kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen dan pemasok yang terlibat. Jadi pekerja konstruksi tak perlu resah karena upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan.

Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan pengadaan barang jasa konstruksi, lebih lanjut diatur mengenai kemudahan dan perluasan akses dalam proses pengadaan jasa konstruksi yang dapat dilakukan secara online maupun offline sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran Skema Protokol Pencegahan COVID-19 pada Instruksi Menteri. Pengaturan tersebut untuk meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah dalam proses pengadaan barang jasa konstruksi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *